Direktorat Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan,
perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan,
pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan.
Selengkapnya
Selengkapnya