SUB DIREKTORAT Pengerukan dan Reklamasi

Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi terdiri atas:

  • a. Seksi Perancangan Teknis dan Program Pengerukan dan Reklamasi; dan
  • b. Seksi Bimbingan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.

Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengerukan dan reklamasi.

Fungsi :

Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survev pred redge sounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi;

Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan kelayakan (teknis, lingkungan, ekonomis) serta penyusunan program pengerukan dan reklamasi, survey pred red gesounding, persetujuan desain kegiatan pengerukan dan reklamasi, monitoring pelaksanaan pengerukan dan reklamasi, sertifikasi tenaga ahli pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi, Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, kerja sama pemerintah dan swasta dalam kegiatan pengerukan, monitoring Surat Izin Kerja Keruk dan Surat Izin Kerja Reklamasi, sertifikasi peralatan dan badan usaha pengerukan dan reklamasi, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi perancangan teknis, program pengerukan dan reklamasi, bimbingan usaha pengerukan dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan dan reklamasi;