SUB DIREKTORAT Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan;

Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan terdiri atas:

  • a. Seksi Tatanan Pelabuhan; dan
  • b. Seksi Perencanaan Pengembangan Pelabuhan.

a. Seksi Tatanan Pelabuhan;

Seksi Tatanan Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Laut Nasional, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi tatanan dan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

b. Seksi Perencanaan Pengembangan Pelabuhan;

Seksi Perencanaan Pengembangan Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan penetapan rencana induk pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecop ort serta penyiapan bahan dan pelaporan datainformasi Rencana Induk dan Rencana Pengembangan Pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.