Direktorat Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan
dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak
digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan,
perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan
laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan
penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan