SUB DIREKTORAT Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan

Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan terdiri atas:

  • a. Seksi Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan; dan
  • b. Seksi Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan.

a. Seksi Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan;

Seksi Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidroocean geografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertikasi kelayakan fasilitas pelabuhan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, monitoring pelaksanaan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

b. Seksi Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan.

Seksi Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.