LAYANAN TERMINAL KHUSUS dan TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PERMOHONAN IZIN BADAN USAHA PELABUHAN

Berdasarkan PM 89 TAHUN 2018

1 Surat Permohonan;
2 Akta Perusahaan Yang Didirikan Khusus di bidang Kepelabuhanan dengan lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam akta sesuai Pasal 90 UU 17 Tahun 2008 dan Pasal 69 ayat (1) PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, yang hanya mencantumkan kegiatan usaha jasa kepelabuhanan yaitu:
-
  • a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  • b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  • c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  • d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan petikemas;
  • e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  • f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
  • g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  • h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  • i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
- Huruf a sampai dengan i tercantum dalam maksud dan tujuan akta perusahaan yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh KemenkumHAM